Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyerahkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Tingkat Kesehatan (TKS) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Beleid tersebut sedang berada dalam proses harmonisasi dengan regulasi lain.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadimengatakan bahwa beleid itu akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat, yakni tingkat satu sebagai yang paling sehat dan tingkat lima paling tidak sehat. “Klasifikasi tersebut akan menentukan perlakuan OJK terhadap perusahaan bersangkutan,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, 13 Februari 2020.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK akan menilai tingkat kesehatan perusahaan dari empat faktor. Pertama, penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Kedua, profil risiko dan penerapan manajemen risiko dari perusahaan bersangkutan. Ketiga, implikasi dari faktor kedua itu terhadap keuangan. Sedang yang keempat adalah permodalannya baik atau tidak. “Empat faktor itu nanti kami agregasi menjadi rating 1 sampai 5,” katanya.
Aristiadi juga menjelaskan bahwa perusahaan yang mencatatkan skor tidak baik dari empat faktor penilaian itu, akan diberi pembinaan administratif. Jika perusahaan tetap tidak patuh, maka otoritas akan menurunkan tingkat kesehatannya. Perusahaan dengan tingkat kesehatan yang buruk cenderung akan terhambat dalam melakukan pengembangan bisnis. Misalnya, saat perusahaan terkait hendak mengeluarkan produk yang kompleks, OJK akan melakukan peninjauan dengan ketat untuk menilai risiko dari produk tersebut. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News