Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa fluktuasi penyaluran pendanaan terhadap sektor produktif memang terus terjadi. Hal ini antara lain disebabkan adanya kebutuhan konsumtif bagi masyarakat Indonesia yang masih relatif besar dan layanan P2P lending yang relatif mudah dijangkau.
“Selain itu, OJK juga menjumpai kendala untuk terus dapat mendorong penyaluran pendanaan kepada sektor produktif. Diantaranya perlu dukungan ekosistem atau kerja sama dengan melibatkan asosiasi, pemerintah daerah, dan stakeholders lainnya yang masih harus ditingkatkan agar penyalurannya tumbuh sehat dengan tingkat kualitas pendanaan terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 12 Oktober 2023.
|Baca juga: Identitas Digital Tingkatkan Kepercayaan Digital di Industri Fintech
Dalam rangka mendorong industri fintech P2P lending lebih efektif menyalurkan pinjaman atau pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, mendorong lebih inklusif, dan sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK sedang menyusun Roadmap Industri Fintech P2P Lending. Menurut Agusman, OJK fokus pada 5 strategi, dan masing-masing strategi tersebut dijabarkan dalam program kerja dan juga memiliki end state di setiap strateginya.
5 strategi OJK untuk mewujudkan fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:
Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko. End state: terbentuknya industri fintech P2P lending yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko, dan SDM yang andal. Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. End state: meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung fintech P2P lending yang sehat, berintegritas, dan inklusif.
Ketiga, penguatan perlindungan konsumen. End state: terlaksananya perlindungan konsumen fintech P2P lending yang memadai. Keempat, pengembangan elemen ekosistem. End state: terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending. Kelima, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi. End state: tersedianya infrastruktur data dan SI yang mendukung pengembangan dan penguatan fintech P2P lending.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News