Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi baru ini mencakup pembenahan menyeluruh, mulai dari penetapan premi, koordinasi klaim, hingga edukasi masyarakat soal hidup sehat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan aturan baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada peserta asuransi. Salah satu poinnya, premi tidak boleh diubah di tengah masa polis.
|Baca juga: BNI (BBNI) Gandeng KPK Perkuat Penerapan Tata Kelolaan Perusahaan yang Baik
|Baca juga: BNI (BBNI) Siap Tancap Gas Salurkan Kredit Produktif Usai BI Rate Dipangkas
“Premi itu akan di-reprice setiap tahun. Jadi, perusahaan asuransi tidak boleh serta-merta mengubah premi di tengah tahun. Umurnya setahun, baru bisa diubah karena kesepakatan sudah di awal,” ujar Ogi, dalam rapat kerja bersama DPR, akhir pekan lalu.
Tak hanya itu, RPOJK juga memuat aturan koordinasi klaim atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan komersial, dan rumah sakit. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi tumpang tindih klaim yang kerap terjadi.
“CoB ini dari BPJS tentunya dan dari rumah sakit, baik RS vertikal maupun RS swasta yang terlibat dalam CoB,” kata Ogi.
Dalam rancangan aturan ini, OJK juga mengatur peran pihak ketiga seperti Third Party Administrator (TPA), penyedia layanan digital, dan fasilitas kesehatan. Semuanya diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk edukasi soal pola hidup sehat.
|Baca juga: All Time High! 277 Pertanyaan Menghujani OJK: Stabilitas Industri Keuangan vs Demonstrasi Membara
|Baca juga: POJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM Meluncur, Legislator: Kabar Baik bagi Masyarakat!
Ogi menjelaskan perlindungan konsumen dan masyarakat, termasuk edukasi untuk hidup sehat, menjadi bagian penting dalam aturan tersebut. Ia menekankan, perusahaan asuransi wajib berperan aktif dalam memberikan edukasi kesehatan kepada peserta.
RPOJK ini terdiri dari 13 bab, 17 sub-bab, dan 50 pasal yang akan menjadi dasar pembenahan menyeluruh industri asuransi kesehatan di Tanah Air.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News