Media Asuransi, JAKARTA – Dalam webinar Insurance Outlook 2022 yang diselenggarakan Media Asuransi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menyatakan bahwa OJK sedang menggodok dan merevisi tiga regulasi industri asuransi. “Tiga aspek besar tersebut akan dilakukan regulator di tahun 2022,” kata Nasrullah saat membuka webinar tersebut, Selasa, 22 Desember 2021.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan sekaligus merespons dampak pandemi Covid-19. Pertama, OJK merevisi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. “Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan produk unitlink yang terakhir dirilis 15 tahun silam. Kami sudah bicara dengan asosiasi, kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Ini memang sudah ditunggu industri. Insyaallah, mudah-mudahan ini sudah tahap akhir untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Nasrullah, OJK akan merevisi aturan POJK Nomor 70/POJK. 05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Tujuannya, untuk mengatur regulasi terkait dengan insurance technology (insurtech). “Hingga kini OJK belum memiliki regulasi khusus terkait insurteh, sehingga diharapkan beleid versi baru bakal menjadi acuan bagi insurtech. Ini sedang kami revisi aturannya. Ini untuk mengantisipasi insurtech yang sedang berkembang dan kami belum membuat aturan khususnya dan ini akan kami prioritaskan,” paparnya.
Ketiga, tambah Nasrullah, OJK juga tengah menggodok perpanjangan kebijakan countercyclical untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Perpanjangan kebijakan bertujuan untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 di tahun depan. “Kami melihat pandemi ini masih perlu jadi perhatian dan kami ada kewajiban menjaga stabilitas industri dengan menerbitkan kebijakan countercyclical yang sudah ada akan kami perpanjang,” ujarnya.
Dalam sambutannya di acara Insurance Outlook 2022, Nasrullah juga menyampaikan meskipun parameter makro ekonomi dan sektor jasa keuangan memperlihatkan peran yang bagus di tahun 2021, pada 2022 perlu cermati. “Tahun 2022 perlu cermati, pasalnya pada tahun ini masih mengandung risiko ketidakpastian terutama karena adanya varian baru dari Covid-19 yakni Omicron,” katanya.
Nasrullah mengatakan, varian baru ini menjadi ancaman bagi bangsa dan negara termasuk dalam hal kondisi terburuk ditutupnya berbagai perbatasan atau pintu masuk untuk mencegah semakin menularnya Covid-19 ini. “Kita tidak tahu seberapa besar dampaknya bagi kondisi masyarakat secara umum maupun perekonomian dengan adanya omicorn ini, yang jelas di Eropa, beberapa negara sudah kembali mengeluarkan kebijakan memberlakukan Lockdown dan segala macam,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Nasrullah, melihat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 sebesar 3,51 persen dan turunnya jumlah harian terkonfirmasi Covid-19 menjadi salah satu kunci bagi sisi perekonomian Indonesia khususnya industri asuransi ke depan. “Pemerintah kita dapat menangani pandemi dengan sangat baik tentunya ini salah satu kunci bagi kita dari sisi perekonomiannya ya… khususnya bagi industri asuransi. Pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tentunya berdampak positif terhadap kinerja secara keseluruhan,” paparnya.
Dia katakan, industri asuransi salah satu industri yang cukup resilient dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Secara industri mengalami tekanan terutama di industri asuransi jiwa yang pertumbuhan preminya menurun bahkan sempat negatif. Namun di sektor asuransi umum secara year on year pertumbuhan aset dan investasi masing-masing tumbuh sebesar 5,73 persen dan 13,7 persen.
“Secara year on year pertumbuhannya untuk sektor asuransi di tengah permasalahan yang terjadi terhadap beberapa perusahaan asuransi besar, sekarang sudah kita pahami bersama, syukur alhamdulillah,” paparnya.
Nasrullah juga melihat tren yang positif tersebut. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi di masa-masa pandemi seperti sekarang ini cukup baik, karena dirasa mampu memberikan proteksi dari berbagai ketidakpastian di masa pandemi seperti sekarang ini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News