1
1

OJK Tanggapi Warga Situbondo Beli Migor Murah dengan Syarat Difoto Menggunakan E-KTP

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi permintaan untuk difoto menggunakan e-KTP. Hal ini disampaikan OJK dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, yakni sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan E KTP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja.

|Baca juga: 4 Modus Penipuan yang Lagi Marak, Waspadalah!

“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” kata Friderica dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 22 Juli 2024.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” tambahnya.

Menurut Friderica, OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan  sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. “OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk meningkatkan proses KYC (know your customer) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ROTI, SMDR, UNVR, dan WINS Jadi Rekomendasi Saham saat IHSG Diramal Rawan Terkoreksi
Next Post Market Brief: Wall Street Jeblok, S&P 500 Catat Minggu Terburuk Sejak April

Member Login

or