1
1

OJK Tegaskan Tidak Atur Besaran Dividen Emiten BUMN ke Danantara

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan, termasuk oleh emiten-emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan BPI Danantara.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan meskipun tidak ada aturan khusus, namun pembagian dividen tetap harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.

|Baca juga: Penetrasi Masih Rendah, Tarif AS Jadi Alarm Bangkitnya Asuransi Indonesia?

|Baca juga: Gantikan Jahja Setiaatmadja, Hendra Lembong Efektif Jabat Presiden Direktur BCA

“Yang dapat kami sampaikan adalah OJK tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan maupun dividen payout ratio bagi lembaga jasa keuangan termasuk apabila lembaga jasa keuangan itu adalah BUMN yang berada di bawah pengawasan OJK,” ujar Mahendra, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.

Ia menjelaskan jika BUMN yang dimaksud merupakan emiten atau perusahaan publik maka pembagian dividen harus mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal.

“Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu,” kata Mahendra.

Mahendra menambahkan bank juga harus mempertimbangkan kondisi kinerja keuangan sebelum membagikan dividen. Hal ini mencakup pemenuhan ekuitas, penguatan permodalan, serta rencana pengembangan yang membutuhkan belanja modal besar, termasuk investasi teknologi informasi.

|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Tunda RUPSLB terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin off)

|Baca juga: Tarif Trump Bikin Ketar-ketir, Sektor Asuransi RI Wajib Siaga Hadapi Risiko Ini!

“Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pacu Pertumbuhan, OJK Dukung Penuh 6 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Next Post Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Bayar Dividen Tunai sebesar Rp15,11 Miliar

Member Login

or