Media Asuransi, JAKARTA – Pada tahun 2023 ada empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup karena kasus fraud. Kemudian di awal tahun 2024 ini ada satu BPR yang dicabut izinnya.
Kenyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penguatan BPR. Namun, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, upaya terus dilakukan oleh otoritas dengan penguatan tata kelola BPR yang juga didorong melalui konsolidasi atau merger BPR dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dian mengatakan bahwa proses merger BPR dan BPRS hingga saat ini masih terus berlangsung, terutama untuk BPR dan BPRS dengan kepemilikan yang sama. Hal ini dilakukan dalam rangka sinergi, efisiensi, dan meningkatkan kapasitas pembiayaan. “Sepanjang tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi sebanyak 38 BPR dan BPRS melalui merger, yang diantaranya tersebar di beberapa pulau,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 14 Januari 2024.
Percepatan konsolidasi BPR dan BPRS didorong melalui kebijakan tertentu yang memberikan insentif bagi BPR dan BPRS, diantaranya dapat beroperasi di wilayah yang lebih luas. Selain itu, OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai Single Present Policy.
Sementara itu sebagai upaya pencegahan terjadinya fraud di BPR dan BPRS, OJK melakukan berbagai upaya. Antara lain mendorong penerapan tata kelola bank yang baik dan secara internal OJK melanjutkan penguatan pengawasan melalui pelaksanaan workshop tipologi dan penanganan penyimpangan ketentuan perbankan.
“Dalam upaya pencegahan bank bangkrut OJK melakukan pendekatan dengan beberapa strategi diantaranya penguatan permodalan dan konsolidasi,” tegas Dian Ediana Rae. Dia tambahkan bahwa OJK senantiasa meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News