1
1

OJK Terbitkan 901 Sanksi untuk Pelaku Pasar Modal

Media Asuransi, JAKARTA – Sampai dengan 11 Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi terhadap pelaku industri pasar modal Indonesia. Surat sanksi itu terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas. Hal itu untuk memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

“OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor,” kata Inarno Djajadi dalam jumpa pers secara hybrid, Jumat, 14 Oktober 2022.

|Baca juga: Kinerja IHSG Tertinggi di ASEAN dan Regional

Selain dari kebijakan tersebut, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor. Kebijakan itu antara lain:

1. Penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework.

Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.

2.Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi. Adapun substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola Manajer Investasi.

3.Penerbitan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek. Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.

Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU. Selain itu, melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank BTN Jalin Kemitraan dengan Kementerian ATR/BPN
Next Post OJK Fokus Lindungi Investor Pasar Modal

Member Login

or