1
1

OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan untuk Perkuat Lembaga Keuangan Mikro

Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK ini memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terutama dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

|Baca juga: OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” jelas Ismail dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

Pada aturan sebelumnya (POJK 49 Tahun 2024) telah ditetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.

|Baca juga:Pemerintah Diminta Gunakan Dana On Call Rp4 Triliun di APBN 2025 untuk Bencana Sumatra

Dalam ketentuan awal, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak peraturan diundangkan.

Namun, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut memengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.

|Baca juga:Ekonom Permata Bank Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,2% di 2026, Berikut Penopangnya!

Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM. Menurut Ismail, kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu.

Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perlu dilakukan perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor. Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.

Ismail menuturkan bahwa melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inilah Skenario Harga Bitcoin untuk Desember 2025
Next Post Bethsaida Hospital Gandeng Admedika Bangun Sistem Bridging Real-Time untuk Percepat Proses Layanan dan Klaim

Member Login

or