1
1

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan Investasi di Pasar Modal

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

Dalam publikasi resmi OJK, Jumat, 31 Januari 2025, disebutkan POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

|Baca juga: Waspada, OJK Ramal Kejahatan di Sektor Keuangan Masih Marak di 2025!

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain, Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman.

Satu lagi yang diatur adalah Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024,” ujar
Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

|Baca juga: POJK 8/2024 Meluncur, Pengamat: Akselerasi Bisnis Konvensional dan Digital Jadi Lebih Cepat

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka tiga pasal di tiga POJK dicabut dan tidak berlaku lagi. Antara lain, Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Lalu, Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan. Terakhir, Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Editor : Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Dukung Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia
Next Post BRI Akan “Buyback” Saham Senilai Rp3 Triliun

Member Login

or