Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru tentang investasi dana pensiun. Aturan tersebut adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.
Dikutip dari laman OJK pada Jumat, 31 Mei 2024, SEOJK ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Yakni perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.
Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 27 Tahun 2023.
Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016).
|Baca juga: Asosiasi DPLK Gelar Talkshow Implikasi Pengenaan PPh Terhadap Iuran Dana Pensiun
Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.
Terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif.
Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Sedangkan penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai: pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan.
Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar. Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News