Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan teknis yaitu Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.05/2021 yang mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Ketentuan anyar ini merupakan pelaksana dari Pasal 7 ayat 5, Pasal 8 ayat 8, Pasal 9 ayat 8, Pasal 10 ayat 8, Pasal 12 ayat 6, dan Pasal 17 ayat 5 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Prinsip umum penilaian tingkat Kesehatan perusahaan yang harus dipenuhi adalah berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, serta komprehensif dan terstruktur.
Baca juga:
- OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di 2020 Terjaga dengan Baik
- OJK Keluarkan Aturan Terbaru di Bidang Pasar Modal
- Kerja Sama Bancassurance dengan Bank Hana, Allianz Life Tawarkan 3 Produk Unitlink
Secara umum, SEOJK yang diteken pada 15 Januari 2021 dan terdiri dari 350 lembar halaman tersebut meliputi:
Pertama, ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK TKS Asuransi dan Reasuransi. Kedua, Prinsip Umum Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan, mengatur prinsip umum dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan Perusahaan dan penjelasannya. Ketiga, Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Secara Individual, menjelaskan mekanisme Perusahaan dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan Perusahaan secara individual.
Keempat, Penilaian Faktor Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan, menjelaskan mengenai mekanisme penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan. Kelima, Penilaian Faktor Profil Risiko, menjelaskan mengenai mekanisme penilaian faktor profil risiko, yang terdiri dari 9 jenis risiko yaitu risiko inheren atas risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
Baca Juga:
- OJK Keluarkan Aturan tentang Pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera
- Gubernur Bank Indonesia: Vaksinasi Covid-19 Dorong Perekonomian Global
- MAIPARK Perkirakan Kerugian Gempa Majene dan Mamuju Capai Rp170 Miliar
Keenam, Penilaian Faktor Rentabilitas, menjelaskan mengenai mekanisme penilaian faktor rentabilitas. Ketujuh, Penilaian Faktor Permodalan, menjelaskan mengenai mekanisme penilaian faktor permodalan. Kedelapan, Penilaian Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perusahaan, menjelaskan mengenai penetapan peringkat komposit dalam 5 (lima) peringkat. Kesembilan, Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Secara Konsolidasi, menjelaskan mengenai cakupan dan mekanisme penilaian tingkat kesehatan Perusahaan secara konsolidasi.
Kesepuluh, Pelaporan, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian tingkat kesehatan Perusahaan. Kesebelas. Ketentuan Penutup, menjelaskan mengenai pemberlakuan SEOJK TKS Asuransi dan Reasuransi.
Adapun, perincian beleid anyar ini dapat dilihat dalam lampiran di bawah ini. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News