1
1

OJK Terima 10.109 Pengaduan Nasabah, 50 Persen dari Sektor IKNB

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pengaduan dari nasabah atau konsumen lembaga jasa keuangan (LJK) yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan terus bertambah. Sampai dengan 23 September 2022, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan.

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Oktober 2022.

|Baca juga: OJK Perkuat Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen, dan Penyelesaian Masalah

Menurutnya, jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan. “OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” jelas Kiki, panggilan akrabnya.

Sementara itu masih di bidang EPK, dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, OJK terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). TPAKD yang berjumlah 449 itu, tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota.

Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya. “Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka,” tuturnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Waspadai Kondisi Global, OJK Siapkan 4 Kebijakan
Next Post Perusahaan Asuransi, OJK Kembali Pastikan Penerapan PSAK 74 Mulai Januari 2025

Member Login

or