1
1

OJK Tetapkan 5 Emiten Baru sebagai Efek Syariah, Ini Daftarnya!

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Februari 2024 telah menetapkan 5 emiten baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai efek syariah.

Dikutip dari pengumuman OJK, Senin, 5 Februari 2024, kelima emiten baru itu adalah PT Homeco Victoria Makmur Tbk, PT Bersama Mencapai Puncak Tbk, PT Ecocare Indo Pasifik Tbk, PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk, dan PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk.

|Baca juga: OJK Tetapkan 6 Saham Pendatang Baru sebagai Efek Syariah, Siapa Saja Mereka?

OJK menerangkan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah,” tulis OJK.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Strategi Trading Pekan Ini, Investor Bisa Koleksi Saham Perbankan & Konsumer Undervalued
Next Post Pengamat: Banyak PR Perlu Diselesaikan Capres-Cawapres untuk Industri Perasuransian

Member Login

or