Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham emiten rumah sakit PT Murni Sadar Tbk (MTMH) sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-27/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Murni Sadar Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Murni Sadar Tbk.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Winner Nusantara (WINR) sebagai Efek Syariah
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Dalam IPO kali ini, MTMH menawarkan sebanyak 254 juta lembar saham baru atau setara dengan 12,28% dengan harga sebesar Rp1.280 per saham sehingga total dana yang diraih adalah Rp325,14 miliar.
Saat ini, rumah sakit yang terafiliasi dengan keluarga Martua Sitorus ini memiliki 5 rumah sakti di Medan, Jakarta, Bali, dan Tangerang.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News