Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (Primaya Hospital) sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-70/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Oscar Mitra Sukses (OLIV) sebagai Efek Syariah
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Calon emiten dengan kode saham PRAY itu telah menetapkan harga saham perdana di level Rp900 per saham. PRAY akan melepas sebanyak 302.222.300 saham baru (2,28% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah IPO) dengan nilai nominal Rp10 setiap saham dalam penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Murni Sadar (MTMH) sebagai Efek Syariah
Dengan demikian, PRAY berpotensi mengantongi dana segar sekitar Rp272 miliar dari hasil IPO. Selain penawaran saham perdana, Primaya Hospital juga akan menerbitkan sebanyak 697 juta saham biasa atas nama dalam rangka pelaksanaan mandatory convertible bond (MCB) kepada Archipelago Investment Pte Ltd yang diterbitkan berdasarkan Mandatorily Convertible Bond Subscription Agreement tanggal 18 April 2022 (MCB Archipelago) dengan harga pelaksanaan konversi sama dengan harga penawaran. MCB Archipelago diterbitkan dengan nilai pokok nominal sebesar Rp627,3 miliar.
Dengan dilaksanakannya MCB Archipelago dan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana saham ini, persentase kepemilikan masyarakat akan menjadi sebanyak 2,17% dari modal ditempatkan dan disetor PRAY setelah pelaksanaan IPO dan konversi MCB.
Sekitar 50% dari dana hasil IPO akan digunakan untuk sebagai dana tambahan perolehan tanah yang nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru di kota-kota besar di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Sekitar 25% dari dana hasil IPO akan digunakan untuk dana tambahan biaya pengembangan gedung dan layanan rumah sakit-rumah sakit yang sudah ada. Dan sisanya, 25% dana hasil IPO akan digunakan untuk dana tambahan pembiayaan pembangunan gedung rumah sakit-rumah sakit baru.
Rencananya, pencatatan saham perdana PRAY di BEI akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2022.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News