1
1

OJK Tetapkan Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk Sebagai Efek Syariah

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Noma: KEP-96/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga: OJK Tetapkan Saham Primaya Hospital (PRAY) Jadi Efek Syariah

Dikutip dari laman OJK, Rabu, 4 Januari 2023, disebutkan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Tirta Buwana Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jumlah Turis Asing ke Indonesia Melonjak 336 Persen
Next Post BSI Bersinergi dengan Polri Terbitkan KTA Elektronik untuk Anggota Polri

Member Login

or