1
1

OJK Tidak Akan Menutup Atau Moratorium Penjualan Unitlink

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa untuk produk-produk unitlink, nanti diperketat investasinya. Perusahaan asuransi tidak boleh sembarangan menempatkan dana investasi unitlink. Hal ini dilakukan OJK untuk menjaga kepentingan masyarakat, mengingat di unitlink risiko investasi ada pada pemegang polis.

“Akan kami jaga betul hal ini, karena ini uangnya masyarakat yang nangi risikonya ditanggung oleh masyarakat. Memang ada kemungkinan bahwa potensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar jadi tertutup, nggak apa-apa saya bilang,” kata Kepala Departemen IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam webinar, Jumat, 10 September 2021.

Menurut dia, kita bergerak di moderat saja. Toh nanti ada pilihan bagi calon nasabah, mereka akan memilih yang agresif, moderat, atau konservatif. “Ini nanti akan kami pagar-pagari, sehingga nanti nggak sembarangan duit yang diambil dari unitlink yang dikelola oleh perusahaan asuransi, lantas diinvestasikan secara sembarangan. Nanti ngak boleh seperti itu lagi. Hal ini akan kami atur ketat. Mungkin ini buat perusahaan asuransi jadi sempit ruang geraknya, namun hal ini semata kami lakukan untuk kepentingan konsumen dan masyarakat,” jelas Nasrullah.

|Baca juga: Regulasi terkait Unitlink Bakal Diperbarui

Lebih lanjut dia katakan bahwa terkait dengan masalah gagal bayar, kalau kita boleh pakai istilah ini, sebenarnya sudah banyak tuntutan dari masyarakat bahwa tidak boleh ada lagi produk-produk investasi di asuransi, Namun OJK sebagai regulator tidak seperti itu melihatnya. “Kami melihat helicopter view, dari berbagai sisi. Dari sisi kepentingan konsumen kami akomodasi, dari sisi industri asuransi seperti apa masukannya, dan yang terpenting lagi benchmarking kami adalah common practice-nya seperti apa, best practice-nya seperti apa mengenai produk ini,” tuturnya.

Ahmad Nasrullah mengaku bahwa dalam kesempatan lain pihaknya di-challenge untuk menutup atau melakukan moratorium unitlink ini. “Saya katakan bahwa ngak bisa kalau OJK lantas menutup atau melakukan moratorium. Nanti bagaimana dengan segmen pasar yang benar-benar perlu produk ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, yang perlu dibenahi adalah seperti yang sudah disampaikan, bahwa memang produk unitlink ini khusus untuk segmen tertentu, jualnya pun harus transparan, dan nanti akan diperketat aturan investasinya, sehingga menjadi fair. “Kalau orang menjadi sulit untuk beli produk ini atau perusahaan asuransi lantas sulit untuk jualan, ya mohon maaf,” katanya.

Menurutnya, jika OJK langsung tutup, katanya jadi aneh sendiri kok di Indonesia tidak buka unitlink sementara itu di mana-mana ada. “Jadi intinya tetap kami buka kesempatan namun dengan pengetatan yang sangat ketat rambu-rambunya, supaya ini ditaati oleh perusahaan asuransi,” tutur Ahmad Nasrullah.

Sementara itu, terkait masalah bancassurance, OJK melihatnya dari dua sisi yakni bank dan asuransi. Menurut Ahmad Nasrullah, yang pertama dilihat adalah dari hulunya terlebih dulu yakni perusahaan asuransi. Dia meminta, sebelum dilakukan kerja sama, perusahaan asuransi harus dapat mendesain produk yang memang nanti dapat diserap oleh market tertentu yang akan dijadikan kerja sama bancassurance tersebut.

“Desain produknya harus sesuai, target market-nya itu apa. Jangan nanti membuat produk yang sifatnya umum, bisa dijual ke mana saja. Padahal kita tahu bahwa produk ini akan dijual melalui kanal bancassurance. Itu yang pertama,” katanya.

|Baca juga: Unitlink Sebaiknya Dipasarkan pada Kalangan Tertentu

Sedang yang kedua, ketika produk sudah jadi sebagai hasil sinergi asuransi dan bank dalam bancassurance, maka pegawai-pegawai yang jualan harus dididik dengan bagus. “Saya tidak mau menggunakan istilah misseling karena agak khawatir menggunakan istilah itu sebab memiliki konsekuensi hukum. Intinya dalam penjualannya nanti ke nasabah, harus setransparan mungkin kepada peserta, jelaskan semua,” katanua.

Menurut dia, data dari pengaduan-pengaduan yang masuk ke OJK khususnya yang terkait dengan produk-produk bancassurance, itu sebagian besar mengatakan bahwa tidak dijelaskan secara detail saat penutupan polis. Saat itu yang dijelaskan hanya yang baik-baik saja, kebetulan yang menjadi pokok masalah pada saat terjadi dispute itu mereka merasa tidak dijelaskan.

Jadi penting bagi tenaga-tenaga penjual untuk memberikan informasi yang detail, sehingga tidak ada asymmetric information kepada nasabah. Kalau nasabah sudah paham, harus ada consent dari nasabah bahwa mereka sudah paham.

“Kami ada unit market conduct yang nanti akan melihat perilaku dari agen maupun tenaga pemasar dalam menjual ke nasabah. Dari pengaduan yang kami terima, sebagian besar awalnya di sini. Selebihnya ada isu-isu lain, namun mostly mereka complain karena ketika terjadi risiko dan saat dieksekusi ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, mereka merasa dulu tidak dijelaskan mengenai hal ini,” jelas Ahmad Nasrullah.

Sedang yang ketiga, menurut dia, saat sudah mendapatkan nasabah. Dia menekankan penting sekali kita kelola dana-dana titipan umat ini dengan cara yang professional dan amanah. “Kalau kita bicara aturan, kurang apa aturan di kami. POJK 71 sudah sedemikan rigid, kami juga punya aturan batasan kuantitatif maupun kualitatif.  Itu tolong dipenuhi,” pintanya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MTF Gandeng OJK Tingkatkan Pengetahuan Layanan bagi Frontliner
Next Post Allianz Indonesia Edukasi Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Pasien Komorbid

Member Login

or