1
1

OJK Tingkatkan Mekanisme Pengawasan terhadap Ahli Syariah Pasar Modal

Media Asuransi – Lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal dalam rangka mengakomodir perkembangan industri Pasar Modal Syariah saat ini dan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Nomor 5/POJK.04/2021 dilatar belakangi dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal bertujuan membangun kepercayaan pasar agar pasar modal syariah dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan. Dengan keberadaan ASPM, yang merupakan pihak yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat memberikan nasihat dan melakukan pengawasan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal diharapkan akan memberikan keyakinan kepada pelaku pasar bahwa Prinsip Syariah di Pasar Modal telah dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Namun demikian, dalam mengantisipasi dinamika yang terjadi dalam praktik maupun perkembangan pengaturan terhadap profesi yang melakukan kegiatan di pasar modal, khususnya profesi yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal,” kata beleid yang ditandatangani  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Baca Juga:

Selain penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas, untuk mengakomodir kebutuhan industri pasar modal syariah pada umumnya dan ASPM pada khususnya, dan menciptakan mekanisme pengawasan terhadap ASPM agar lebih efektif dan efisien, perlu juga dilakukan beberapa perubahan substansi dan/atau tambahan substansi pengaturan baru dalam POJK 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal tersebut, antara lain terkait dihapusnya ketentuan ASPM badan usaha, ketentuan mengenai persyaratan kompetensi, percepatan Service Level Agreement (SLA), penyampaian dokumen secara elektronik, pelaporan, ketentuan nonaktif sementara, dan rangkap jabatan.

Ketentuan mengenai rangkap jabatan ASPM, yang mengatur bahwa:

  1. ASPM yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari 4 (empat) lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK;
  2. ASPM dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dimana ASPM melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS)

Untuk itu, melalui beleid ini OJK menekankan untuk diperlukannya sebuah penyempurnaan pengaturan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) antara lain penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi Ahli Syariah Pasar Modal, dimana Ahli Syariah Pasar Modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Pasar Modal.

Sebagaimana tersampaikan dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan ASPM adalah perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Dalam menjalankan kegiatannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan ASPM dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum efek syariah, perdagangan efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, perusahaan efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek syariah.

Baca Juga:

Sementara, prinsip syariah yang dijalankannya mengacu pada prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Dalam beleid ini mengatur kewajiban bagi ASPM untuk memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, yang melingkupi:

  1. cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  3. dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  4. memiliki pendidikan paling rendah strata 1 (satu) atau sederajat; dan
  5. memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

ASPM mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam upaya perpanjangan, ASPM dapat memperpanjang masa berlakunya dengan memenuhi unsur yang ditetapkan pasa 3 ayat 1 dimana Pemohon izin ASPM harus memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.

Dalam integritasnya, ASPM harus memenuhi unsur lainnya antara lain sakap melakukan perbuatan hukum; memiliki akhlak dan moral yang baik; dan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan perpanjangan.

OJK akan memperpanjang masa berlaku ijin ASPM jika memenuhi hal-hal yang disyaratkan dalam pasal 3 ayat 2 dimana permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

Selain itu, OJK juga menggarisbawahi dikeluarkannya perijinan bagi ASPM dengan memenuhi unsur lainnya dimana, dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenai sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuangan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah; dan dikenai sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan.

ASPM dalam menjalankan kegiatannya dituntut dapat memenuhi ketentuan berupa memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki komitmen terhadap pengembangan pasar modal syariah; dan memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang pasar modal. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal. Untuk itu, ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Tetapkan 7 Sanksi Ketidakpatuhan atas Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek
Next Post Pandemi Masih Berlanjut, OJK Tekankan Industri Pasar Modal Laksanakan Prinsip Kehati-hatian

Member Login

or