Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permintaan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Di sisi lain, OJK terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang sedang dalam perhatian atau pemantauan khusus.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pihaknya secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh LJK dimaksud. Yakni antara lain dengan meminta pemilik atau pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada LJK tersebut.
“Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Mahendra dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Oktober 2022.
|Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Kresna Life
Dia memberi contoh, untuk PT Asuransi Jiwasraya (persero), sebagai bagian pemantauan RPK maka OJK mendorong perusahaan dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai penerima pengalihan. “Jika terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik atau pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap para pemegang saham merevisi RPK sesuai ketentuan yang berlaku “Karena kami menilai bahwa RPK itu belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan di perusahaan,” katanya.
Menurut Ogi, permintaan dari perusahaan untuk mencabut sanksi PKU tidak dapat dipenuhi OJK karena akan membahayakan kepentingan dari calon pemegang polis yang baru. “Karena berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis yang sudah jatuh tempo, sehingga menciptakan skema ponzi,” tuturnya.
Dia tegaskan, OJK meminta kepada pemegang saham agar memprioritaskan penyelesaian masalahnya itu melalui penambahan modal sesuai yang diperlukan. “Sementara itu kami juga hormati dan dukung secara penuh proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sedang berlangsung, katena akan memberi kejelasan mengenai masalah yang ada di Asuransi Jiwa Kresna,” jelasnya.
|Baca juga: Kantor WanaArtha Life Digeledah Polisi, Ini Pernyataan Manajemen
Sementara itu Ogi Prastomiyono juga menyampaikan update progress PT Asuransi Jiwa Wana Artha (Wanaartha Life). Menurut dia, update progress Wanaartha Life kira-kira hampir serupa dengan Kresna Life, yakni perusahaan tersebut telah diberi sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
“Kami menantikan revisi rencana penyehatan keuangan sesuai kondisi dan rencana-rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik. OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan yangd ilakukan oleh pihak Bareskrim Polri,” tegasnya.
Di sisi lain, menurut Ogi, OJK juga melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kegiatan operasional dari Wanaartha Life yang tadinya berkantor pusat di Mampang, Jakarta Selatan, pindah ke kantor di Serpong. Sehingga operasional perusahaan dan pelayanan terhadap nasabah dapat tetap berjalan.
KE Pengawas IKNB OJK ini menyampaikan bahwa penyelesaian kerugian dan proses hukum yang sedang berjalan, itu tidak mengurangi tanggung jawab pemegang saham pengendali yang saat ini diminta OJK untuk dapat menyelesaikan permasalahannya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News