1
1

OJK Usul Relaksasi Pajak Instrumen Investasi Pasar Modal

–   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan relaksasi pajak beberapa instrumen investasi di pasar modal kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Usulan relaksasi pajak ini dilakukan agar instrumen pasar modal yang mendukung pembangunan infrastruktur sehingga diminati investor. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam bincang-bincang dengan wartawan seusai Shalat Jumat di Jakarta, 17 November 2017.
–   “Akan ada usulan relaksasi perpajakan. Dengan relaksasi perpajakan pada instrumen-instrumen pasar modal di aset infrastruktur dapat berkembang lebih pesat, lebih kompetitif, dan menarik minat investor baik asing maupun domestik,” ujar Hoesen.
–   Menurutnya ada lima produk yang akan diusulkan relaksasi pajaknya. Pertama, penurunan pajak obligasi dari 20 persen menjadi 15 persen. Dengan demikian, nantinya tarif pajak obligasi korporasi akan sama dengan tarif pajak SBN (surat berharga negara). Kedua, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas melalui SPC (special purpose company). Akan diusulkan dividen dari SPC kepada RDPT tidak dikenakan pajak, karena SPC dianggap satu kesatuan dengan RDPT. “Akan diusulkan dividen dari perusahaan sasaran kepada RDPT tidak dikenakan pajak,” katanya.
   Ketiga, dana investasi real estate (DIRE) akan diusulkan penurunan tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Keempat, efek beragunan aset (EBA) akan diusulkan penegasan pajak terhadap sekuritasi future receivable hanya diberikan kepada produk tertentu. EBA diusulkan agar perlakukan pajak berlaku sama untuk semua produk sejenis. Kelima, instrumen investasi aset infrastruktur/DINFRA diusulkan memiliki insentif pajak yang sama dengan KIK (kontrak investasi kolektif) DIRE. DINFRA berinvestasi pada surat utang, perlakuan perpajakannya diusulakan sama dengan reksa dana.
–   Hoesen menambahkan, untuk produk investasi berbentuk KIK DIRE, Kementerian Keuangan telah menurunkan pajak pengalihan aset ke 0,5 persen. Namun, untuk lebih menarik investor, OJK akan mengusulkan kepada setiap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota agar dapat menurunkan tarif BPHTB. “Karena kebijakannya bukan di pemerintah pusat. Tergantung Perda bisa berbeda tiap daerah, tergantung walikota dan bupatinya,” jelasnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Danamon Umumkan Lima Peraih DEA 2017
Next Post Great Eastern Life Jalin Kerja Sama dengan Panin Dubai Syariah

Member Login

or