Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah sepertinya tak ingin kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri terulang. Ini tercermin dari wacana diizinkannya pengelola dana pensiun untuk melakukan pembatasan kerugian portofolio akibat penurunan harga saham alias cut lost.
Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.
Pasal 146 dalam RUU ini menjelaskan, pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan cut loss. Ini dilakukan untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Baca juga: Luar Biasa, Anthoni Salim Untung Triliunan dari Indomaret
Namun, tidak sembarang cut loss. Aksi ini hanya bisa dilakukan jika penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola program pensiun.
Sebelum melakukan cut loss, pengelola dana pensiun juga wajib melakukan analisa yang memadai dengan hasil terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika cut loss dilakukan dan dibuktikan dengan kertas kerja analisis yang memadai.
Selain itu, kerugian karena melakukan cut loss bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya yang dapat menyebabkan pengelola program pensiun yang melakukan cut loss dipermasalahkan secara hukum.
Baca juga: Platform NFT ‘Ghozali Everyday’ PHK Karyawan
Adapun ketentuan lain yang menyatakan Pengelola Program Pensiun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian nilai aset adalah sebagai berikut.
- Telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai aset yang dikelola tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
Seperti diketahui, ketentuan itu muncul sejalan dengan adanya wacana diizinkannya pengelola dana pensiun melakukan cut loss demi memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar.[
Memang, BPJS Ketenagakerjaan pernah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan seperti saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA). Kemudian saham Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatra Indonesia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).
Sementara itu, untuk saham yang masih dalam posisi unrealized loss telah dilakukan one on one meeting dengan emiten terkait untuk mendapatkan gambaran rencana prospek pertumbuhan bisnis yang diharapkan akan mempengaruhi emiten tersebut.
Sebagai informasi, aset saham di portofolio BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2022 memiliki kontribusi sebesar 10,5%. Adapun, total nilai portofolio yang dimiliki lembaga dalam periode tersebut senilai Rp586,28 triliun. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News