1
1

Otoritas Pasar Modal Indonesia Lakukan 3 Langkah Perkuat Kredibilitas, Integritas dan Transparansi  

Investor sedang mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA  – Menindaklanjuti pertemuan secara daring dan masukan dari Morgan Stanley Capital International  (MSCI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan langkah-langkah memperkuat kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.

|Baca juga: Demutualisasi BEI Berpeluang Lewat Jalur IPO, Pemerintah Siapkan Skema Bertahap

“PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI untuk membahas beberapa inisiatif,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 5 Februari 2026.

Yang pertama adalajh perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen.

|Baca juga: Rapat Direksi BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut

“BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar,” imbuhnya.

Langkah kedua adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, jelas Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi Perusahaan KSEI, Hesti Setyo Rini, SID mengenal 9 jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.

“Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID,” paparnya.

|Baca juga: Dipermasalahkan MSCI, Apa Itu Free Float Share?

Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float. Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Peningkatan tersebut, jelas Kautsar, akan diterapkan secara bertahap. Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan untuk dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. Ke depan, BEI dan KSEI dengan arahan OJK, menegaskan komitmen untuk terus menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post POJK 28/2025: Penguatan Manajemen Risiko Demi Stabilitas Industri Asuransi Indonesia
Next Post DPLK Avrist Luncurkan SiPURNA

Member Login

or