Media Asuransi, JAKARTA – Kabar kenaikan pajak hiburan di Indonesia dari 40 persen menjadi 75 persen menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Perbincangan itu terutama terjadi di antara para pengelola usaha hiburan.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakinkan masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Sebab, menurut Sandiaga, aturan tersebut masih dalam judicial review atau tahap pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan.
|Baca: GoTo Financial Luncurkan Moka Prime Demi Berdayakan Pelaku Usaha
“Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga, dikutip dari akun resmi Instagramnya, @sandiuno, Senin, 15 Januari 2024.
Tidak akan merugikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif
Dia memastikan bahwa pihaknya tidak akan merugikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) lantaran sektor tersebut baru bangkit usai pandemi. Terlebih, menurutnya, industri parekraf mampu menggaet 40 juta lebih lapangan kerja baru.
“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” jelas Sandiaga Uno.
|Baca: Kabar Gembira, Mulai 16 Januari Waktu Layanan LRT Jabodebek Diperpanjang
Dia menambahkan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku parekraf. “Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News