1
1

Pandemi Covid-19, Pendapatan BEI Justru Naik Jadi Rp1,62 Triliun

Perdagangan Saham di Bursa Efek Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sepanjang tahun 2020 secara konsolidasi membukukan pendapatan usaha sebesar Rp1,62 triliun atau meningkat 4,3% dari 2019 yakni Rp1,56 triliun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2021 secara online dan offline terbatas.

“Secara keseluruhan, total pendapatan BEI sebesar Rp1,92 triliun atau naik 0,6 persen dari tahun 2019 yakni Rp1,91 Triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono di Jakarta (29/6/2021).

Sementara untuk beban BEI pada tahun 2020 sebesar Rp1,28 triliun atau menurun 3,2% dari tahun 2019. “BEI mencatatkan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp487,41 Miliar di tahun 2020 atau tumbuh 9,5 persen dari tahun 2019,” katanya.

Pada tahun 2020, BEI juga membukukan nilai total aset sebesar Rp8,84 triliun atau naik 22,7 persen dari tahun 2019 dan total kewajiban (liabilitas) sebesar Rp3,73 triliun. Ini berarti ada kenaikan 35,4% dari tahun 2019.

Baca juga: Ingin Jadi Investor? Kenali Jenis-Jenis Investasi Ini

Kemudian dari sisi ekuitas BEI pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp5,11 triliun atau naik 14,9 persen dari tahun 2019. Pada akhir tahun 2020, walaupun ditutup turun, IHSG dapat mencapai level 5.979 atau hampir mencapai 6.000 setelah sempat turun lebih dari 37 persen ke level 3.937 pada Maret 2020.

Selain itu, Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada bulan November 2020 pernah mencapai Rp13,2 Triliun dan Rp18,4 triliun pada Desember 2020 yang membantu menutup tahun 2020 dengan RNTH mencapai Rp9,2 triliun.

Pada tahun 2020, frekuensi perdagangan harian menyentuh rekor tertingginya, yaitu 1.697.537 kali transaksi tepatnya pada tanggal 22 Desember 2020. Hal ini memberikan optimisme untuk perkembangan kinerja Pasar Modal di tahun 2021.

Masa Jabatan Direksi Diperpanjang

Selain itu, RUPST BEI juga menyepakati perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris bursa menjadi 4 tahun dari sebelumnya hanya 3 tahun.

RUPST BEI ini dihadiri oleh 96 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham yang memiliki hak suara. Secara aklamasi, Pemegang Saham menyetujui seluruh agenda tersebut termasuk perpanjangan masa jabatan anggota direksi dan Komisaris menjadi 4 tahun sesuai POJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Dari sisi kinerja, pada penutupan perdagangan akhir tahun 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) walaupun ditutup turun, IHSG dapat mencapai level 5.979 atau hampir mencapai 6.000 setelah sempat turun lebih dari 37 persen ke level 3.937 pada Maret 2020.

Baca juga: 3 Peluang dan Tantangan Bisnis Asuransi di Era Digital

Jumlah perusahaan tercatat baru di tahun 2020 ada sebanyak 51 perusahaan dan merupakan yang tertinggi di antara bursa lainnya di ASEAN. Berdasarkan data EY Global IPO Trend Report, BEI masih masuk ke dalam daftar 10 besar bursa dengan aktivitas pencatatan saham tertinggi di dunia selama 3 tahun berturut-turut, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

BEI juga menyebut, tahun 2020 menjadi tahun kebangkitan bagi investor ritel domestik. Hal ini ditandai dengan total investor pasar modal Indonesia yang telah mencapai 3,88 juta atau meningkat 56% dari tahun 2019.

Investor aktif harian juga telah mencapai angka 94.700 atau meningkat 73% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perdagangan saham di tahun 2020 juga turut didominasi oleh Investor domestik ritel yang jumlahnya mencapai hingga 48 persen dari total nilai perdagangan harian.

Sejak awal masa Pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga menerbitkan sejumlah peraturan untuk menyesuaikan dengan keadaan Perusahaan Tercatat, operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.

Beberapa relaksasi peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi COVID-19 kepada perusahaan, seperti penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat dilakukan tanpa melalui RUPS, relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sehingga terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, kebijakan terkait Biaya Pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI. Aha

 

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Saham Produsen Jarum Suntik Malah Cuan Gede
Next Post MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 30 Juni 2021

Member Login

or