Media Asuransi, JAKARTA – Calon KE Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pantro Pander Silitonga, menyiapkan 2 program kerja jika terpilih sebagai ADK OJK. Hal itu dia sampaikan saat menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.
Pantro menyampaikan visi yakni membangun industri keuangan khususnya di sektor IKNB yang tumbuh sehat, yang progresif, yang terjangkau, untuk mendorong ekonomi nasional menuju Indonesia maju bagi kesejahteraan masyarakat. “Tentunya OJK perlu lebih tepat sasaran, lebih kompeten, lebih berani mengambil keputusan, dan melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi, dengan kebijakan yang lebih progresif,” katanya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pantro menyiapkan dua program kerja, yakni kebijakan bagi pelaku industri dan penguatan internal OJK. Kebijakan pertama adalah kebijakan bagi pelaku industri. Terdiri dari, pertama, penyusunan kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang baku dan komprehensif. Kedua, sertifikasi manajemen risiko yang bersifat wajib.
|Baca juga: Dicalonkan Pimpin IKNB OJK, Hoesen Siapkan 3 Langkah Strategis Arah Pengaturan IKNB
Ketiga, klasifikasi perusahaan asuransi umum. Keempat, membentuk sandboxing untuk pengawasan bisnis model baru. Keempat, penyelesaian isu-isu yang belum tuntas di sektor IKNB. Kelima, melakukan pendampingan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bermasalah.
Sedangkan program kerja yang kedua adalah penguatan internal OJK terdiri dari: pertama, penguatan kompetensi. Kedua, pembagian tugas dan wewenang berbasis akuntabilitas dan memfasilitasi koordinasi dan komunikasi lintas bidang.
Ketiga, penguatan struktur organisasi sesuai kebutuhan. Keempat, pembentukan komite penasihat dan fungsi pendampingan. Kelima, optimalisasi anggaran. Keenam, penguatan system informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Pantro Pander Silitonga menyoroti masih banyaknya sejumlah masalah yang bersifat fundamental di industri asuransi dan dana pensiun. Dia memaparkan, sebagian besar produk asuransi jiwa masih dijual sebagai investasi. Sekitar 68 persen dari portofolio produk asuransi jiwa di Indonesia merupakan produk unitlink.
|Baca juga: Fit and Proper Test Calon ADK OJK Bidang EPK Kiki Fokus Target Literasi dan Inklusi Keuangan, Hariyadi Tekankan Perlunya Transformasi
“Di unitlink banyak konsumen kecewa. Kenapa? Karena janji hasil investasi yang tinggi tidak terealisasi. Belum lagi ada komponen biaya yang kurang transparan, baik itu biaya komisi yang tinggi dan juga biaya asuransi yang meningkat seiring dengan usia,” ujarnya.
Di sisi lain, Pantro juga memaparkan adanya persaingan harga yang tidak sehat di industri asuransi umum, seperti di lini asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kredit. “Kalau kita melihat asuransi umum terjadi perang harga yang tidak sehat. Sebagai contoh di asuransi kendaraan bermotor, walaupun sudah ada SEOJK Nomor 5 tahun 2017 yang mengatur bahwa batas maksimum komisi hanya 25 persen, tetapi praktik di lapangan perusahaan perusahaan asuransi memberikan komisi sampai 50 persen,” katanya.
Begitu pula, dengan asuransi kredit, rate premi yang makin lama makin turun tetapi komisi makin naik dan juga cakupan risiko yang ditanggung makin luas. Oleh karena itu, dia mengusulkan perlu dikaji mengenai perlunya klasifikasi perusahaan asuransi umum seperti halnya di industri perbankan, yakni ada kelompok bank modal inti BUKU 1 sampai dengan BUKU 4.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News