1
1

Pefindo: Peningkatan Modal Minimum Asuransi Perkuat Perkembangan & Stabilitas Industri

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan persyaratan modal minimum atas perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur permodalan, likuiditas, serta mendukung perkembangan dan stabilitas industri.

Analis Pefindo Hanif Pradipta dan Rivkyanantyo dalam artikel bartajuk Industri Asuransi dan Reasuransi Menuju Permodalan yang Lebih Kuat, menerangkan peraturan modal dasar minimum yang diatur dalam POJK 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini.

Hal ini juga sejalan dengan permasalahan beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan rasio modal minimum berbasis risiko (risk-based capital, RBC) dalam beberapa tahun terakhir, yang menekankan perlunya penguatan modal.

|Baca juga: Modal 8 Perusahaan Pembiayaan Masih di Bawah Aturan Modal Minimum

OJK berencana menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2026 dan 2028. OJK juga berencana mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan modal, yang akan menentukan ruang lingkup bisnis perusahaan asuransi tersebut. Aturan permodalan ini terbagi dalam 2 kategori, yaitu konvensional dan syariah.

Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional dari Rp100 milliar akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026.

Secara bertahap, modal tersebut akan ditingkatkan lagi menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028. Untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimum perusahaan juga akan ditingkatkan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026 dan akan didorong menjadi Rp500 miliar pada tahun 2028.

Begitu juga untuk modal minimum perusahaan reasuransi syariah, akan ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, kemudian dinaikkan menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028.

 

Gap RBC Besar

Lebih lanjut, Hanif dan Rivky menjelaskan industri perasuransian di Indonesia konsisten mencatatkan rasio RBC yang tinggi. Pada kuartal pertama tahun 2023, rasio RBC tercatat sebesar 315,8% untuk total industri asuransi umum dan reasuransi, serta 460,1% untuk industri asuransi jiwa.

|Baca juga: Hong Kong Akan Terapkan RBC untuk Perusahaan Asuransi

Secara umum, rasio ini jauh melampaui ketentuan regulasi minimum sebesar 120%, yang sekilas mencerminkan posisi yang kuat dan kapasitas industri atas risiko yang dihadapi. Namun, perlu diperhatikan bahwa rasio ini dapat sangat bervariasi antara perusahaan-perusahaan di industri. Meski rasio permodalan yang tinggi menunjukkan stabilitas dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi risiko, rasio RBC per perusahaan memiliki rentang yang besar, yang mengindikasikan adanya perbedaan dalam kekuatan permodalan mereka.

Pemain utama dalam industri perasuransian yang didukung oleh konglomerasi besar atau grup perbankan, umumnya memiliki basis modal yang lebih kuat dibandingkan dengan pemain lain. Dukungan keuangan dan sumber daya yang kuat ini berkontribusi pada kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan peraturan dan menghadapi tantangan baru.

Sementara itu, masih terdapat beberapa perusahaan asuransi independen yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan modal dasar maupun RBC minimum dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan statistik OJK, pada kuartal pertama tahun 2023 tercatat 78 perusahaan asuransi umum, 60 perusahaan asuransi jiwa, dan 8 perusahaan reasuransi di Indonesia. Sehubungan dengan modal dasar, sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut belum memenuhi ketentuan aturan modal minimum baru yang direncanakan oleh OJK.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kedelai Mahal, Ukuran Tahu Diperkecil
Next Post Premi Asuransi Umum Australia Diperkirakan Capai US$60,1 Miliar pada 2023

Member Login

or