Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan kembali peringkat “idAA-” untuk PT Kimia Farma Tbk (KAEF atau perusahaan), Medium Term Notes (MTN) Tahun 2019, dan peringkat “idAA-(sy)” untuk MTN Syariah Mudharabah Tahun 2019.
Pefindo juga mempertahankan outlook “negatif” untuk mengantisipasi leverage keuangan dan proteksi arus kas tidak mengalami perbaikan yang signifikan seperti yang diharapkan pada kuartal-kuartal mendatang, jika pendapatan dan pengakuan EBITDA lebih rendah dari yang diharapkan di tengah tekanan selama pandemi.
Melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 7 Mei 2021, Pefindo mengungkapkan bahwa pada kuartal I/2021, KAEF telah mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendistribusikan vaksin ‘Gotong Royong’ dari Sinopharm untuk mempercepat proses vaksinasi lokal. Pada akhir April 2021, KAEF sudah mendapatkan kontrak pembelian vaksin ‘Gotong Royong’ senilai 7,5 juta dosis dari Sinopharm.
Baca juga: BCA Insurance Diganjar Peringkat idAA
“Namun, kami belum sepenuhnya memasukkan program ini ke peringkat saat ini karena program ini mungkin akan mengalami penundaan dalam prosesnya. Jika program ini berhasil, KAEF berpotensi menerima pendapatan dan keuntungan yang dapat memperbaiki leverage keuangan perusahaan,” jelas Pefindo.
Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya. Tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Pertahankan Peringkat idAAA
Akhiran (sy) memiliki makna peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip syariah. Peringkat tersebut mencerminkan peran strategis KAEF dalam menyediakan obat-obatan tertentu untuk kebutuhan nasional, posisi pasar perusahaan yang kuat di industri farmasi, dan operasi bisnis yang terintegrasi. Peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi dan proteksi arus kas yang lemah, dan marjin profitabilitas yang rendah.
Peringkat dapat diturunkan jika leverage keuangan tetap tinggi dan proteksi arus kas tetap lemah dalam jangka dekat yang tidak sesuai dengan proyeksi. Peringkat juga dapat berada dalam tekanan apabila marjin keuntungan perusahaan semakin menurun sebagai akibat dari pelemahan nilai mata uang rupiah, mengingat sebagian besar dari bahan baku perusahaan masih diimpor, dan apabila pendapatan lebih rendah dari yang diproyeksikan.
Baca juga: Peringkat Obligasi Bank OCBC NISP Ditegaskan idAAA
“Outlook akan direvisi menjadi stabil jika perusahaan dapat secara signifikan menurunkan tingkat utang secara berkelanjutan yang akan menyebabkan rasio leverage keuangan dan proteksi arus kas yang lebih baik.”
Sebagai perusahaan farmasi terbesar milik negara, KAEF tidak hanya fokus pada kegiatan produksi obat tetapi juga kegiatan perdagangan dan distribusi serta kegiatan ritel. Kegiatan perdagangan dan distribusi KAEF dijalankan oleh salah satu anak perusahaannya yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) yang memiliki 49 cabang nasional per 31 Desember 2020, sementara aktivitas ritel dijalankan oleh anak perusahaan lainnya yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA) yang mengelola 1.278 apotek, 451 klinik kesehatan, 75 laboratorium, 3 klinik kecantikan dan 10 optik per 31 Desember 2020, dan Kimia Farma Dawaa Co Ltd yang mengelola 18 apotek dan 2 gudang di Arab Saudi per 31 Desember 2020.
KAEF memiliki 12 fasilitas produksi yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Watudakon, Medan, Cikarang, dan Denpasar yang menghasilkan beberapa jenis produk termasuk produk kesehatan konsumen, obat generik, obat ethical bermerek, obat anti-retroviral, narkotika, kontrasepsi, dan bahan baku obat. Komposisi pemegang saham perusahaan per 31 Desember 2020 adalah PT Bio Farma (Persero) (90,02%), Pemerintah Indonesia (0,01%), PT Asabri (Persero) (4,44%) dan publik (5,53%). Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News