Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idA” untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan obligasi yang diterbitkan. Pefindo juga menegaskan peringkat “idA(sy)” untuk Sukuk Mudharabah I Tahun 2021. Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”.
Melalui keterangan resminya, Pefindo menjelaskan bahwa efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat.
Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi. Akhiran (sy) mengindikasikan peringkat memenuhi prinsip Syariah.
|Baca juga: PT PP (PTPP) Incar Pertumbuhan Laba Bersih 18% di Tahun 2022
Peringkat perusahaan mencerminkan keberadaan PTPP yang kuat di industri konstruksi nasional, sumber pendapatan yang terdiversifikasi, dan fleksibilitas keuangan yang relatif kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh leverage keuangan yang agresif dalam jangka waktu dekat ke menengah akibat belanja modal yang signifikan, risiko dari ekspansi ke bisnis baru, dan lingkungan usaha yang fluktuatif.
Peringkat dapat dinaikkan jika PTPP memperbaiki indikator leverage keuangan dan debt service coverage secara berkelanjutan didukung oleh arus kas yang lebih stabil dari bisnis yang terdiversifikasi. Peringkat dapat diturunkan jika perusahaan berhutang lebih besar daripada yang diproyeksikan tanpa peningkatan EBITDA yang sesuai secara berkelanjutan.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan konstruksi dan teknik, pengadaan, dan konstruksi (EPC) terbesar di Indonesia. Ini berkembang ke sektor properti, realty dan pracetak, serta penyewaan alat berat dan investasi di sektor energi dan infrastruktur. Per 31 Desember 2021, pemegang sahamnya adalah pemerintah Indonesia (51,0%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,07%), dan publik (48,93%).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News