Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, di Jakarta, 13 November 2018. Peluncuran asuransi ini dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna, DireksiLeader dan Member Koasuransi Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, dan Pengurus Shrimp Club Indonesia dan Asosiasi Pembudidaya Catfish Indonesia. Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News