1
1

Pembayaran Klaim Meningkat, Bos AXA Financial: Dampak dari Kenaikan Inflasi Medis!

Jajaran manajemen AXA Financial Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Benyamin D Hana

Media Asuransi, JAKARTA – Chief Proposition & Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata menyebutkan fenomena peningkatan inflasi medis turut mendorong kenaikan klaim yang dibayarkan oleh AXA.

“Berdasarkan Survei Mercer Marsh Benefits (MMB) 2021-2023 tentang Estimated Medical Trend Summary, peningkatan inflasi medis di Indonesia selama tiga tahun terakhir mencapai 13,6 persen pada 2023 dari sebelumnya sebesar 12,3 persen di 2022,” ujar Yudhistira, kepada awak media, Rabu, 24 April 2024.

Angka ini lebih tinggi dari proyeksi Asia sebesar 11,5 persen. Bahkan angka inflasi medis melebihi inflasi ekonomi di angka 3,3 persen per Agustus 2023. Berarti inflasi medis mencapai empat kali lipat dari inflasi ekonomi, sehingga inflasi akan memengaruhi biaya operasional, suplai, administrasi, dan fasilitas kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

|Baca juga: IHSG dan Rupiah Tak Berdaya di Perdagangan Pagi

Sejalan dengan itu, Yudhistira menambahkan, kenaikan inflasi layanan kesehatan juga dialami oleh negara tetangga yakni Singapura 12 persen dan Malaysia 15 persen, sebagai dua negara yang sering dikunjungi oleh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dirinya menyebutkan terdapat tiga penyakit teratas yang sering diklaim oleh nasabah selama 2023, yaitu kanker payudara, katarak, gastroenteritis atau diare.

Lebih lanjut, setelah berakhirnya covid-19, Yudhistira mengatakan, kesadaran masyarakat dalam berasuransi semakin tinggi. Hal itu sejalan dengan kenaikan inflasi medis yang memang diperkirakan lebih tinggi.

“Setelah pandemi, kesadaran masyarakat meningkat, kebetulan itu dikombinasikan dengan inflasi medis yang sudah berlaku. Jadi dampaknya lumayan,” ujarnya.

Adapun inflasi medis sejalan dengan kenaikan biaya pelayanan kesehatan di awal 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Optimistis Kredit Tumbuh Double Digit Tahun Ini
Next Post Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Bukukan Prapenjualan Rp1,5 Triliun pada Kuartal I/2024
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or