1
1

Pemegang Saham Bank Danamon Gelar RUPST dan RUPS-LB

    PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPS-LB) di Jakarta, 26 Maret 2019. RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2018 sebesar 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak atau sebesar Rp143,22 per lembar saham. Sedangkan satu pesen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.

    Sementara itu, RUPS-LB menyetujui antara lain: rencana penggabungan usaha antara Bank Danamon dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP). Nantinya Bank Danamon akan menjadi Bank Hasil Penggabungan. RUPS-LB juga menyetujui perubahan pada anggaran dasar Perseroan pasal 4 mengenai permodalan, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang berlaku setelah efektif penggabungan usaha.

      Dalam rilis yang diterima redaksi disebutkan bahwa setelah tanggal efektif penggabungan dan pemenuhan seluruh persyaratan dari pihak otoritas terkait, maka susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah menjadi; Dewan Komisaris: Takayoshi Futae (Komisaris Utama), JB Kristiadi Pudjosukanto (Wakil Komisaris Utama/Independen. Komisaris Independen: Manggi Taruna Habir, Made Sukada, dan Peter Benyamin Stok. Sedangkan Komisaris: Masamichi Yasuda dan Hideaki Takase. Direksi: Sng Seow Wah (Direktur Utama) dan Michellina Laksmi Triwardhany (Wakil Direktur Utama). Direktur: Herry Hykmanto, Satinder Pal Singh Ahluwalia, Adnan Qayum Khan, Rita Mirasari, Heriyanto Agung Putra, Yasushi Itagaki, dan Dadi Budiana. Dewan Pengawas Syariah: Din Syamsuddin (ketua), sedangkan anggota: Hasanudin dan Asep Supyadillah. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hasil Survei Skor Kesejahteraan Cigna
Next Post Allianz Life Syariah Kerja Sama Literasi Asuransi

Member Login

or