1

Pemenuhan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi pada 2026 Diminta Direlaksasi, Begini Respons OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi pada 2026 dan 2028 memiliki tujuan yang positif. Salah satunya adalah mempertebal atau memperkuat struktur permodalan.

“Tujuan pengaturan ini (pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi) adalah memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 17 September 2025.

|Baca juga: Purbaya Diminta Angkat Daya Beli Masyarakat, Pengamat: Baru Kemudian Asuransi akan Diminati Kembali!

|Baca juga: OJK Diramal Restui Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Industri Asuransi di 2026

Ogi menambahkan OJK akan terus melakukan pemantauan sekaligus memberikan arahan kepada industri asuransi di Tanah Air agar rencana pemenuhan ekuitas minimum bisa terlaksana dan diharapkan bisa tercermin dalam rencana bisnis. Hal itu penting guna membuat bisnis industri asuransi berkelanjutan di masa mendatang.

“OJK terus memantau sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis. Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang,” kata Ogi.

Mengutip data OJK, per Juli 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 75,7 persen telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 sesuai POJK 23/2023.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Siap Optimalkan Dana Rp55 Triliun untuk Kredit di Sektor Prioritas

|Baca juga: 4 Menu Saham Berpeluang Cuan Hari Ini: ASII, BIRD, BRIS, dan DEWA

“Sementara untuk target 2028 terdapat 67 perusahaan pada KPPE 1 dan 49 perusahaan pada KPPE 2,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Saham MNC Energy (IATA) Fluktuatif Bukan Karena Aksi Korporasi, Lalu Apa?
Next Post Mandiri Sekuritas Perkenalkan Fitur Baru di Growin’ App

Member Login

or