1
1

Pemerintah Akselerasi Kemudahan Proses Perizinan Ekspor dan Impor

Ilustrasi perdagangan internasional. | Foto: tangkapan layar @terminal peti kemas tanjung priok

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Pemerintah ingin mengakselerasi kemudahan proses perizinan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.

Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdiri dari 19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021.

|Baca juga: Pemerintah Terus Waspadai dan Mitigasi Dampak Risiko Global terhadap Kinerja Ekspor

“Secara keseluruhan terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 20 September 2022.

Sedangkan 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas.

Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

|Baca juga: Meski Pungutan Ekspor Dibebaskan, Rekomendasi Sektor Perkebunan Dipertahankan Netral

“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi  sampai dengan akhir September,” kata Sesmenko Susiwijono.

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” tutur Susiwijono.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tren Kenaikan Suku Bunga Global Diperkirakan Berlanjut Hingga 2023
Next Post Goldman Sachs Soroti Permintaan Kuat untuk Reasuransi

Member Login

or