Media Asuransi – Pemerintah menyatakan akan tetap fokus dalam memusatkan perhatian pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen dan kebijakan fiskal dan kebijakan-kebijakan struktural lainnya yang dilakukan secara akuntabel, efektif dan transparan dalam menghadapi tantangan extraordinary akibat Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Jumat 4 September 2020, menyatakan bahwa langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.
“Fokus dan tujuan kajian ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Jadi kita terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid-19,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut, pemerintah mengusulkan 5 langkah dalam rangka penguatan stabilitas sistem keuangan.
Ini Dia 5 Usulan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan
Menurut Sri Mulyani, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas Sistem Keuangan perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS yang makin intensif.
“Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.”
Pengalaman Krisis Keuangan Asia tahun 1997-1998 dan Krisis Keuangan Global 2008 menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia dan melahirkan langkah pembenahan dan reformasi sistem keuangan Indonesia agar menjadi lebih stabil, berdaya tahan, efisien, inklusif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Amandemen UU BI dan penerbitan UU LPS dilakukan paska krisis tahun 1997-1998, sedangkan UU OJK dan UU PPKSK diterbitkan pascakrisis tahun 2008. Begini Sikap Pemerintah atas Revisi UU Bank Indonesia
Pelajaran penting dari situasi krisis sebelum ini dan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat Covid-19 adalah kondisi tekanan akibat krisis akan memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini.
Meskipun beberapa tahun terakhir KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS telah melakukan simulasi krisis atau stress test dan telah mendeteksi beberapa isu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi langkah pembenahan terkendala baik karena kerja sama, kesamaan pandangan, dan kepentingan antarlembaga masih perlu dibangun dan ditingkatkan, juga adanya kendala landasan hukum yang tidak terpadu. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News