1
1

Pemerintah All Out Atasi Covid-19 & Pulihkan Ekonomi

Sumber: Kemenkeu

Media Asuransi – Pemerintah menyatakan akan tetap fokus dalam memusatkan perhatian pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen dan kebijakan fiskal dan kebijakan-kebijakan struktural lainnya yang dilakukan secara akuntabel, efektif dan transparan dalam menghadapi tantangan extraordinary akibat Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya, Jumat 4 September 2020, menyatakan bahwa langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.

“Fokus dan tujuan kajian ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Jadi kita terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid-19,” jelasnya.

Dalam kajian tersebut, pemerintah mengusulkan 5 langkah dalam rangka penguatan stabilitas sistem keuangan. 

Ini Dia 5 Usulan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan

Menurut Sri Mulyani, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas Sistem Keuangan perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS yang makin intensif.

“Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.”

Pengalaman Krisis Keuangan Asia tahun 1997-1998 dan Krisis Keuangan Global 2008 menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia dan melahirkan langkah pembenahan dan reformasi sistem keuangan Indonesia agar menjadi lebih stabil, berdaya tahan, efisien, inklusif, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Amandemen UU BI dan penerbitan UU LPS dilakukan paska krisis tahun 1997-1998, sedangkan UU OJK dan UU PPKSK diterbitkan pascakrisis tahun 2008. Begini Sikap Pemerintah atas Revisi UU Bank Indonesia

Pelajaran penting dari situasi krisis sebelum ini dan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat Covid-19 adalah kondisi tekanan akibat krisis akan memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini.

Meskipun beberapa tahun terakhir KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS telah melakukan simulasi krisis atau stress test dan telah mendeteksi beberapa isu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi langkah pembenahan terkendala baik karena kerja sama, kesamaan pandangan, dan kepentingan antarlembaga masih perlu dibangun dan ditingkatkan, juga adanya kendala landasan hukum yang tidak terpadu. ACA

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Sikap Pemerintah atas Revisi UU Bank Indonesia
Bukopin
Next Post KB Kookmin Bank Resmi Jadi Pengendali Tunggal Bank Bukopin
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or