Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya, dalam bentuk fasilitas penjaminan pemerintah atas kredit modal kerja dari perbankan. Penandatanganan Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan oleh perwakilan 15 bank di Jakarta, 29 Juli 2020, disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja (KMK) kepada pelaku usaha. Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan KMK kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja. “Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja,” ujar ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain: pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas, serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa LPEI desain awalnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang diperluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif. Sedangkan PII yang tadinya hanya penjaminan infrastruktur, juga redesain untuk bisa menjadi second layer dari guarantee atau loss limit sehingga ini juga merupakan sesuatu yang akhirnya membuat spesial vehicle mission-nya kementerian keuangan makin memiliki kemampuan dan diharapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada. “LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya. Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN),” tuturnya.
Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada tiga, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan. Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.
Menkeu menambahkan, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan. Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana.
Ada 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah ini, yakni: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank DKI, dan Bank MUFG Ltd.
Sementara itu Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan OJK) Wimboh Santoso menyatkan bahwa dengan berbagai upaya insentif yang dilakukan pemerintah, diharapkan perekonomian segera cepat pulih, lending growth cepat naik. “Dan kami laporkan Bu Menteri Keuangan, yang kemarin Rp30 triliun sudah cukup bagus direspons oleh Bank Himbara. Kami rasa ini kurang dari tiga bulan sudah bisa tercapai untuk leverage, tiga kali,” kata Wimboh.
Insentif dari pemerintah ini bukan hanya mendorong perusahaan atau korporasi dalam pemulihan ekonomi. Namun ini juga sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk dapat beroperasi ke arah yang lebih normal ke depan. Karena tanpa berbagai insentif dari pemerintah, para pengusaha juga kurang gregetnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News