1
1

Pemerintah Kembali Berlakukan PSBB Ketat untuk Jawa dan Bali

Media Asuransi – Pemerintah kembali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat khusus untuk Jawa dan Bali. Keputusan tersebut ditetapkan menyusul seluruh provinsi di Jawa dan Bali telah memenuhi unsur untuk kembali ditetapkannya PSBB yakni tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu 6 Januari 2021 menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan secara langsung kepada seluruh Kepala Daerah terkait untuk melaksanakan PSBB secara ketat di berbagai wilayah dengan risiko tinggi tersebut.

“Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi pelaksanaan PSBB yang dilakukan di seluruh provinsi terkait,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Prospek Ekonomi 2021, Pandemi Covid-19 Berlalu, Ekonomi Otomatis Melaju

Nantinya, lanjut Airlangga, pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen, kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen tetapi dengan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat.

Selanjutnya, setiap daerah wajib memberlakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi akan diatur lebih jauh jarak duduknya.

Ketentuan-ketentuan tersebut, lanjut Airlangga, harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah dengan pengawasan yang ketat di mana nantinya Pemerintah Daerah akan menentukan pembatasan wilayah yang disesuaikan dengan risiko tinggi per wilayahnya.

“Dalam melaksanakan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa PSBB ini, pemerintah daerah akan terus meningkatkan operasi yustisi gabungan antara Satpol PP, Kepolisian dan TNI,” jelasnya.

Dalam catatan pemerintah, Kabupaten atau Kota yang menjadi perhatian dengan risiko tinggi antara lain adalah seluruh Provinsi DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat dengan wilayah terdekat dengan Jakarta antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Untuk Provinsi Jawa Barat diluar Jabodetabek antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi. Khusus Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Adapun untuk Provinsi  Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sementara untuk Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo. Sementara itu, untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya, dan Surabaya Raya. Dan terakhir untuk Provinsi Bali meliputi Denpasar dan Kabupaten Badung. One

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kredivo: Inovasi Credit Scoring Bakal Percepat Penyaluran Kredit di 2021
Next Post Kemenkeu: APBN 2020 Defisit Rp956,3 Triliun

Member Login

or