1
1

Pemerintah Kembali Lelang SBSN dengan Target Dana Rp10 Triliun

Ilustrasi Surat Utang negara. | Foto: Ist

Media Asuransi – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun. 

|Baca juga: Penerbitan SBN Oversubscribed Hingga Rp69,95 Triliun

Melalui keterangan resminya, pemerintah menjelaskan bahwa seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

Terms & Conditions

Seri Surat Berharga Syariah Negara

SPN-S 08032022
(reopening)

PBS031
(reopening)

PBS032
(reopening)

PBS030
(reopening)

PBS029
(reopening)

PBS028
(reopening)

Tanggal Jatuh Tempo

8 Maret 2022

15 Juli 2024

15 Juli 2026

15 Juli 2028

15 Maret 2034

15 Oktober 2046

Imbalan

Diskonto

4,00000%

4,87500%

5,87500%

6,37500%

7,75000%

Underlying Asset

Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2021 dan Barang Milik Negara

Tanggal Lelang

21 September 2021

Tanggal Setelmen

23 September 2021

Alokasi Pembelian Non-kompetitif

50% dari jumlah yang dimenangkan

30% dari jumlah yang dimenangkan

Target Indikatif

Rp10.000.000.000.000,00

Peserta Lelang

1. Dealer Utama:

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 2. Lembaga Penjamin Simpanan;

 3. Bank Indonesia

 

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pada lelang 6 seri SBSN sebelumnya pada 7 September 2021 yaitu seri SPNS08032022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS028 (reopening), pemerintah mengantongi total penawaran yang masuk sebesar Rp56,61 triliun. Namun demikian, pemerintah hanya menyerap sebesar Rp10 triliun sesuai dengan target indikatif yang ditetapkan sebelumnya.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Siap Lunasi Obligasi, Peringkat Impack Pratama (IMPC) Ditegaskan idA- Stabil
Next Post UOB Indonesia Proyeksikan Perekonomian Indonesia Tumbuh 5 Persen 2022

Member Login

or