1
1

Pemerintah Lebih Baik Kejar Pengemplang Pajak Dibandingkan Gulirkan Tax Amnesty Jilid II

ilustrasi pajak
Media Asuransi – Pemerintah seharusnya melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu dibandingkan menggulirkan kebijakan Tax Amnesty jilid II.

Kan sudah lengkap data tax amnesty jilid I, kemudian ada Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers. Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,”ujar Bhima Yudhistira, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Lebih lanjut Bhima mengatakan, tax amnesty menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Fakta bahwa selama pandemi Covid-19 sudah banyak kebijakan yang pro terhadap korporasi seperti penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% bertahap hingga 2022, sampai Diskon PPnbm untuk mobil. Sementara bagi masyarakat umum mau dinaikkan pajak PPN-nya.

“Jadi kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan pasca-Covid-19. Perlu dicatat rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20% teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2% dari posisi 45,3% dalam periode setahun lalu,”imbuhnya.

Tingkatkan Kepatuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin lalu menyatakan pelaksanaan tax amnesty yang nantinya dijalankan pemerintah sejatinya bukan seperti yang dimaksud publik, namun merupakan kelanjutan dari tax amnesty jilid I. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pemerintah, sambungnya, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty. Selain itu, juga ditambah dengan penggunaan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi pajak sejak 2018. Wan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tax Amnesty Jilid II Rugikan Perekonomian Indonesia
Next Post BP Jamsostek Fasilitasi Perlindungan Non-ASN di Kementerian Agama

Member Login

or