Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno.
Sebagaimana diatur Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan PLN bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
|Baca juga: Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Gara-gara Jaminan Reklamasi Mangkrak
|Baca juga: GoPay Hadirkan Kemudahan dan Keseruan Lewat Mini App Main Game
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV/2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, dikutip dari keterangannya, Jumat, 26 September 2025.
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.
|Baca juga: Pastikan Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi Tidak Terulang, OJK Didesak Perkuat Pengawasan!
|Baca juga: Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi, Slamet Sugiharto Gantikan Luke Mahony
Seperti diketahui, penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III/2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.
Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, namun upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan. Pemerintah bersama PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News