Media Asuransi – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menargetkan pada tahun ini sebanyak 68 Kementerian Lembaga (K/L) dapat mengikutsertakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasainya dalam program asuransi BUMN.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola aset negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Mengutip keterangan resmi DJKN Kementerian Keuangan, Jumat 22 Januari 2021, setelah sederet kejadian bencana yang melanda Indonesia di pekan-pekan awal tahun 2021, DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga:
- Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Kolaborasi dengan Asuransi dan Dana Pensiun
- MAIPARK Perkirakan Kerugian Gempa Majene dan Mamuju Capai Rp170 Miliar
- Mastercard Luncurkan Situs untuk Dukung Transformasi Digital UKM di Asia Pasifik
Tahun ini, DJKN menargetkan sebanyak 68 K/L dapat mengikutsertakan BMN yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN. Untuk itu, DJKN bersama K/L akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sembari memastikan ketersediaan APBN di tahun 2021.
Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.
Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.
Baca Juga: Kerja Sama Bancassurance dengan Bank Hana, Allianz Life Tawarkan 3 Produk Unitlink
Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.
Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News