1
1

Pemerintah Terapkan Aturan Iuran Tapera, Apindo: Tambah Beban Baru!

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani. | Foto: Muh Fajrul Falah/Media Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar tiga persen menambah beban baru baik bagi pengusaha maupun karyawan.

“Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.

Dengan ini, lanjut Shinta, Apindo menolak program tersebut sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perumahan Rakyat diberlakukan. “Bahkan sejak munculnya UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Shinta.

Sejalan dengan Apindo, Shinta mengatakan, keputusan tersebut didukung oleh serikat buruh/pekerja yang sama-sama turut menolak adanya pemberlakuan program Tapera tersebut. Ia mengungkapkan saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Secara rinci, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun dua persen.

|Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp624,19 Triliun hingga Akhir April 2024

Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan empat persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar delapan persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera maka Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, dan Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” pungkas Shinta.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penerimaan Pajak Capai Rp624,19 Triliun hingga Akhir April 2024
Next Post CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Optimal untuk Nasabah di Samarinda

Member Login

or