Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Jumat, 30 Desember 2022. Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Airlangga bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga, dikutip dalam laman setkab. Dia tambahkan, “Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi”.
|Baca juga: Benarkah UU Cipta Kerja Bikin Asuransi Kena Pajak, Cek Faktanya
Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum usai. “Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.
Di sisi lain, pemerintah terus berusaha untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen (GDP) dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut Menko Perekonomian menyampaikan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait dengan penerbitan Perppu ini. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News