Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi pondasi awal untuk mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida, dikutip dari laman resmi, Rabu, 25 Januari 2022.
Menaker menilai, kolaborasi untuk memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
|Baca juga: Pengangguran, 6 Negara Besar Ini Malah Kekurangan Tenaga Kerja
Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengubah RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai elemen yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. “Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu, 18 Januari 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar presiden.
Dia tambahkan bahwa sejauh ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. “RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Jokowi.
Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberi perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tegas presiden.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News