1
1

Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola Penugasan Khusus Ekspor kepada LPEI

Media Asuransi, JAKARTA – Pada 14 Desember 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (PMK 183/2021). 

PMK ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 198/PMK.08/2017 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (PMK 198/2017). Dengan diterbitkannya PMK 183/2021, maka PMK 198/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan PMK ini dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan efektivitas dan tata kelola program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Secara khusus, penguatan tata kelola dimaksud mencakup: penyusunan rencana strategis (roadmap) pelaksanaan PKE oleh Komite dan guidelines dalam penilaian usulan program ekspor oleh Komite.

Berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme dan kriteria penilaian keberhasilan program PKE, mekanisme pembukuan, aspek manajemen risiko, dan  formulasi pricing untuk pelaksanaan PKE, mekanisme penilaian keberhasilan program, serta pengaturan lainnya.

|Baca juga: Ekspor Indonesia November 2021 Naik 3,69 persen

Mandat penyusunan rencana strategis sebagai ketentuan baru yang diatur pada PMK 183/2021 bertujuan untuk memberikan arah dan strategi pencapaian sasaran PKE secara jangka menengah, sekaligus sebagai acuan dalam penilaian usulan PKE. 

Penyusunan rencana strategis oleh Komite PKE yang melibatkan berbagai unsur Kementerian/Lembaga diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi antar program ekspor di berbagai instansi dengan PKE sebagai instrumen peningkatan ekspor nasional yang lebih terencana.

Program PKE yang dilaksanakan sejak tahun 2015 telah menunjukkan keberhasilan melalui beberapa program penugasan khusus, diantaranya penugasan khusus ekspor gerbong kereta api ke Bangladesh dan penugasan khusus pengembangan destinasi pariwisata (KEK Mandalika). 

Penugasan kepada LPEI ini sejalan dengan fungsi LPEI sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yaitu melaksanakan fungsi fill the market gap dengan fokus pada transaksi yang secara komersial sulit dilaksanakan namun dianggap perlu oleh pemerintah.

Penyempurnaan tata kelola PKE ini diharapkan dapat terus memaksimalkan peran LPEI dalam rangka menghasilkan devisa, menghemat devisa, serta meningkatkan kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, penugasan khusus ini diharapkan dapat mendorong market and product creation melalui peningkatan kemampuan produksi nasional berorientasi ekspor dan berdaya saing tinggi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wow! Setoran Pajak Lampaui Target di Tengah Pandemi
Next Post Investasi Kripto di Indonesia Bersiap Memasuki Babak Baru

Member Login

or