1
1

Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara Capai Rp47,5 Triliun

Media Asuransi – Pemerintah mengungkapkan bahwa penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hingga 9 Oktober 2020 telah mencapai Rp47,5 triliun, yang meliputi fase 1 sebesar Rp30 triliun dan fase 2 sebesar Rp17,5 triliun.

Mengutip materi yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertajuk Outlook 2021: The Year of Opprotunity pada webinar yang diselenggarakan oleh asosiasi dunia usaha pada 21 Oktober 2020, hingga 9 Oktober 2020 realisasi dana yang disalurkan mencapai Rp160,59 triliun.

Himbara Akan Ekspansi Tiga Kali Lipat Dana Pemerintah yang Ditempatkan di Bank BUMN

Tujuan penempatan dana tersebut adalah untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Sementara itu, penampatan dana PEN di Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 9 Oktober 2020 mencapai Rp14 triliun dengan realisasi dana disalurkan mencapai Rp14,76 triliun.

Adapun penempatan dana PEN di Bank Syariah pada periode sama telah mencapai Rp3 triliun dengan realisasi dana disalurkan sebesar Rp1,33 triliun.

Penjaminan Kredit

Realisasi penjamian kredit modal kerja bagi UMKM hingga 28 September 2020 mencapai Rp6,65 triliun meliputi 13.175 nasabah, dengan perincian ASKRINDO Insurance Rp3,7 triliun meliputi 6.607 nasabah dan Jamkrindo sebesar Rp2,95 triliun meliputi 6.568 nasabah.

Askrindo Jamin Peserta Prambanan Jazz Festival 2019

Tujuan penjaminan kredit modal kerja ini adalah untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya dan UMKM atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.

Restrukturisasi Kredit

Untuk restrukturisasi kredit perbankan, hingga 28 September 2020 realisasinya mencapai Rp904,3 triliun dari 7,50 juta debitur. Potensi restrukturisasi kredit sendiri mencapai Rp1.376,6 triliun dari 15,2 juta debitur dengan 102 bank pelaksana. Potensi restrukturisasi untuk UMKM mencapai Rp567,8 triliun dari 12,55 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp808,8 triliun dari 2,65 juta debitur.

 Sementara itu, hingga 13 Oktober 2020, restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp175,21 triliun dari 4,73 juta kontrak restrukturisasi.

Adapun untuk Lembaga Keuangan Mikro per Agustus 2020, realisasi restrukturisasi pembiayaan telah mencapai Rp26,4 miliar, sedangkan Bank Wakaf Mikro mencapai Rp4,5 miliar.

Terkait dengan restrukturisasi kredit ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun, hingga akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 . Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini, pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. ACA

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2021 adalah Tahun Pemulihan Ekonomi Indonesia
Next Post Ekonomi Direset, Teknologi Informasi Mengambil Peran Kunci

Member Login

or