1
1

Penerapan IFRS 17 akan Mendorong Transformasi dan Modernisasi di Industri Asuransi

       Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) mengungkapkan bahwa, standar akuntansi internasional baru di bawah International Financial Reporting Standard (IFRS) 17  yang berlaku mulai 1 Januari 2023, akan mentransformasi banyak aspek di dalam industri asuransi. Penerapan IFRS 17 akan mengharuskan perusahaan asuransi untuk memiliki pelaporan yang lebih sistematis, sistem data yang lebih canggih, dan yang terpenting adalah sumber daya manusia (SDM) yang mahir dalam bidangnya. Namun, kurangnya infrastruktur data serta SDM akuntansi dan aktuaria yang mumpuni di Indonesia, menjadi tantangan yang perlu dijawab oleh para pelaku industri di negeri ini agar Indonesia siap menerapkan IFRS 17.

        Hal ini disampaikan dalam sesi webinar yang diadakan oleh ICAEW, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ASEAN Federation of Accountants (AFA) dengan topik utama “International Financial Reporting Standar (IFRS) 17”, tanggal 2 Juli 2020.  ICAEW Regional Director, Greater China and South-East Asia dalam sambutannya mengatakan bahwa IFRS 17 akan membawa transformasi dan modernisasi ke dalam industri asuransi di dunia, termasuk di Indonesia. Standar ini akan berdampak pada hampir semua bagian utama dalam operasi bisnis asuransi: mulai dari akuntansi, aktuaria, IT, data, perpajakan, supervisi, penjualan, hingga manajemen SDM.

    Sementara itu, Director of Member and Partnership Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Edward Tanujaya menyampaikan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa IFRS 17 yang akan diadopsi ke dalam PSAK 74, akan berdampak pada industri asuransi dalam jangka pendek. “Pekerjaan rumah terbesar kita saat ini adalah untuk memiliki infrastruktur IT dan SDM yang cukup. Meskipun demikian, dalam jangka panjang, IFRS 17 dapat membantu kita menciptakan pelaporan yang lebih efisien dan performa yang lebih baik. Perusahaan dan para akuntan profesional harus berkolaborasi guna menciptakan kerja sama yang kuat untuk mendorong pengembangan kompetensi SDM serta pengetahuan dalam pelaporan keuangan, sesuai dengan standar global,” jelasnya.

      IFRS 17 mengharuskan agar semua data di suatu perusahaan atau organisasi dicatat secara sistematis. Keharusan ini akan meningkatkan kebutuhan infrastruktur teknologi serta tuntutan untuk sistem data yang lebih baik di dalam organisasi. Sistem yang saat ini digunakan oleh industri asuransi, seperti sistem aktuaria, keuangan, dan pelaporan, akan perlu diperbarui atau bahkan dibangun ulang. Hal ini akan memberi tantangan yang signifikan bagi pelaku bisnis asuransi.

    Selain itu, perusahaan perlu melakukan edukasi dan pelatihan kepada para pekerjanya tentang standar baru tersebut, mulai untuk yang berada di tingkat kepemimpinan perusahaan hingga yang berada di garda terdepan dalam melayani nasabah. Namun, terbatasnya SDM dengan kemampuan akuntansi dan aktuaria yang mumpuni, telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan jasa konsultan eksternal untuk mengisi celah kekosongan SDM selama persediaan akuntan terampil di negeri ini masih terbatas.

        FRS 17 diperkirakan akan memberi manfaat yang signifikan dalam jangka panjang. Standar baru ini akan mendorong transformasi dalam manajemen data, sehingga perusahaan asuransi dapat memiliki informasi yang lebih detil, akurat, dan cepat, serta akan menggantikan proses-proses manual. Sistem data yang lebih terintegrasi dan membutuhkan lebih sedikit data re-entry (pemasukan kembali data) akan mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Bukukan Laba di Tahun 2019
Next Post Asuransi Umum Bersiap Songsong Era Normal Baru

Member Login

or