Media Asuransi, JAKARTA – Di tengah masa transisi penerapan IFRS 17, saat ini angka standar Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri asuransi di Indonesia masih sebesar 120 persen. Lantas pertanyaan muncul dari pelaku industri apakah akan terjadi modifikasi RBC ke depannya?
Pengawas Senior, Direktorat Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kurnia Yuniakhir mengatakan, melihat Kanada yang dijadikan kiblat Indonesia maka saat ini Capital Adequacy Ratio (CAR) atau struktur permodalan negara tersebut menyesuaikan IFRS 17.
Kurnia mengatakan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi OJK untuk mempelajari mengenai seperti apa regulasi yang akan diterapkan nanti mengenai penyesuaian RBC saat ini dengan IFRS 17 nanti.
|Baca juga: Intip Profil Putrama Wahju Setyawan, Wadirut Baru BNI
“Pada dasarnya OJK sedang mengkaji apakah RBC saat ini kemungkinan tidak akan digunakan lagi karena kita akan bermigrasi ke adequacy test yang ada di Kanada atau yang lain seperti di Eropa,” jelas Kurnia, dalam Seminar Analisa Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbasis PSAK 74 dan Dampaknya Bagi Perkembangan Industri Asuransi, Selasa, 5 Maret 2024.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, draft mengenai regulasi tersebut ditargetkan akan keluar pada triwulan III/2024. Di samping itu, regulator nantinya akan menyampaikan hal tersebut kepada asosiasi.
“Kami akan berdiskusi dengan asosiasi mengenai konsep RBC yang baru. Apakah kita akan menggunakan capital adequacy test milik Kanada atau di Euro,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News