Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Singapura, International Commercial Court (SICC) mengakui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Manajemen Garuda Indonesia memaparkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, SICC telah memberikan putusan atas upaya Recognition Process PKPU dan Perjanjian Perdamaian perseroan di yurisdiksi Singapura yang telah diajukan oleh perseroan sebelumnya pada tanggal 22 November 2022.
Putusan SICC tersebut pada intinya memutuskan untuk mengakui proses PKPU perseroan No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt. Pst sebagai putusan yang sah dan berlaku termasuk dalam yurisdiksi Singapura dengan amar sebagai berikut:
|Baca juga: Garuda Indonesia (GIAA) Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan AS
Pertama, menunda semua proses hukum antara perseroan dan Greylag Entities. Kedua, mengakui dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang dihomoligasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2022 sebagai putusan luar negeri dengan tunduk pada ketentuan pengecualian sebagai berikut:
Pengakuan dan pelaksanaan itu, tidak akan menghambat proses arbitrase atau litigasi tengah berlangsung antara Greylag Entities dan Garuda Indonesia Holiday France atau anak usaha Garuda lainnya dalam yurisdiksi Singapura atau di mana Singapura menjadi tempat pelaksanaan arbitrase, sesuai dengan kemungkinan yang akan terjadi.
Dan, para pihak sepakat penundaan proses hukum tersebut tidak akan berkembang hingga mencakup klaim yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap Garuda dalam arbitrase sehubungan dengan bagian utang Greylag Entities yang tidak diakui oleh pengurus selama proses PKPU perseroan.
Ade R. Susardi, Plh CEO Garuda Indonesia, mengungkapkan bahwa data dan fakta tersebut, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News