1
1

Pengamat Ungkap Biang Kerok Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56% hingga Oktober 2025

Ilustrasi. | Foto: Freepik/jcomp

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit masih menghadapi tekanan. Hingga posisi Oktober 2025, regulator mencatat, pendapatan premi asuransi kredit sebesar Rp19,67 triliun, sementara klaim yang dibayarkan mencapai Rp16,83 triliun.

Kondisi tersebut mendorong rasio klaim (loss ratio) berada di level tinggi, yakni 85,56 persen. Pengamat Asuransi Wahju Rohmanti menilai secara regulasi memang tidak ada batasan baku dari OJK terkait kategori rasio klaim yang dapat disebut sehat. Namun, secara praktik industri, rasio klaim ideal seharusnya berada jauh di bawah angka tersebut.

“Setahu saya memang tidak ada kategori rasio klaim yang bisa dikategorikan sehat ya dari OJK. Namun secara umum seharusnya tidak lebih dari 60 persen,” ujar Wahju, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Menurutnya tingginya rasio klaim menjadi sinyal kuat adanya persoalan yang perlu segera dibenahi, baik dari sisi internal perusahaan asuransi maupun faktor eksternal. Dari aspek internal, Wahju menyebut, setidaknya ada dua sumber utama masalah.

|Baca juga: BBCA Umumkan Likuidasi BCA Finance di Hong Kong, Ini Alasannya!

|Baca juga: Alamtri (ADRO) Umumkan Kurs Dividen Tunai Interim 2025, Investor Dapat Rp145 per Saham

“Kalau rasio klaim tinggi berarti ada dua kemungkinan masalah internal yaitu pertama penetapan premi yang terlalu rendah, biasanya agar memenangkan persaingan, dan juga biaya akuisisi yang besar atau kedua proses underwriting yang kurang tepat sehingga realisasi klaim tinggi,” ujar Wahju.

Dari sisi eksternal, Wahju tidak menutup kemungkinan adanya risiko sistemik yang memengaruhi kinerja asuransi kredit, seperti perlambatan ekonomi, meningkatnya gagal bayar debitur, hingga tekanan di sektor-sektor tertentu yang menjadi objek pertanggungan.

“Secara external mungkin ada risiko sistemik yang terjadi,” kata Wahju.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan OJK akan mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.

“Melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Nilai Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisman Penting untuk Tekan Risiko Wisata Alam
Next Post Perusahaan Asuransi Berbondong-bondong Investasi ke Aset Digital Usai Harga Bitcoin Melonjak

Member Login

or